Rektor IAIN Langsa Dukung Implementasi Qanun LKS
Banda Aceh (Humas) - Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa Dr. H. Basri, MA mendukung implementasi Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Provinsi Aceh.
Hal tersebut disampaikan Rektor saat menghadiri Forum Bersama Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri yang berlangsung di UIN Ar Raniry Banda Aceh, Rabu (27/1/2021).
"Kita mendukung pelaksanaan qanun ini, qanun ini memiliki dasar hukum yang kuat, qanun ini juga memberikan makna yang sangat luas, bahwa syariat Islam tidak hanya terbatas pada soal-soal hukum saja, namun juga pada soal ekonomi syari'ah,"imbuh Rektor.
Selain itu, sambung Rektor, qanun LKS juga sangat berpeluang untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
"Hanya saja kita harus melakukan pemantapan sosialiasi dan edukasi qanun LKS kepada masyarakat harus diperkuat, sehingga aktivitas ekonomi sejalan dengan qanun ini,"tandas Rektor.
Pada pertemuan tersebut, Forbes pimpinan PTKIN Se-Aceh merumuskan sejumlah rekomendasi yang ditujukan kepada stakeholder sebagai bahan masukan dan kajian dalam implementasi qanun LKS di Aceh.
Acara tersebut dihadiri oleh Rektor UIN Ar Raniry, Rektor IAIN Langsa, ketua STAIN Meulaboh, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan serta sejumlah pimpinan rektorat dan dekanat kampus UIN Ar Raniry.(Syahrial)
Berita Terkait
Pengurus UKM Sepak Bola IAIN Langsa Periode 2026–2027 Dilantik
17 Jun 2026
Pascasarjana IAIN Langsa Sosialisasikan Prodi Unggul di Kemenag Aceh Timur
15 Jun 2026
IAIN Langsa Terima Penghargaan dari KONI Kota Langsa, Perkuat Komitmen Kolaborasi Pengembangan Olahraga
13 Jun 2026
Pascasarjana IAIN Langsa Gelar Ujian Seleksi Masuk Program Magister dan Doktor
10 Jun 2026
Enam PTKN Bahas Transformasi Kelembagaan dalam FGD Bersama Kementerian PANRB dan Kementerian Agama
10 Jun 2026
Agenda Terbaru
Belum ada agenda